Fiksi Hukum

Kita diwajibkan tahu dan paham tentang hukum, meski kita merasa belum membaca atau memahami.

Hukum sendiri ada dua, yaitu hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) dan tidak tertulis (hukum adat atau hukum keluarga)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

opini

Previous article

Mediasi Hukum