Pengawasan adalah kegiatan mengawasai pelaksanaan hukum agar berjalan sesuai dengan tujuannya
Penyuluhan berasal dari kata dasar suluh yang berarti pemberi terang ditengah kegelapan.
Penyuluhan adalah suatu kegiatan mendidik sesuatu kepada individu ataupun kelompok, memberi pengetahuan, informasi dan berbagai kemampuan agar dapat membentuk sikap dan perilaku hidup yang seharusnya
Hal yang menjadi obyek penyuluhan adalah peraturan perundang-undangan
(https://peraturan.go.id/)
Kegiatan penyuluhan dilakukan setiap Sabtu dan Minggu jam 13-15 wib di sekretariat.
Bagi masyarakat atau organisasi yang memerlukan narasumber, dapat menghubungi admin di 082132592360
