Mediasi Hukum

Mediasi hukum adalah proses penyelesaian sengketa (masalah hukum) melalui perundingan atau musyawarah yang dilakukan oleh kedua belah pihak atau lebih dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

opini

Previous article

Keluarga Sadar Hukum
opini

Next article

Fiksi Hukum