Fiksi Hukum

Kita diwajibkan tahu dan paham tentang hukum, meski kita merasa belum membaca atau memahami.
Hukum sendiri ada dua, yaitu hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) dan tidak tertulis (hukum adat atau hukum keluarga)

Kita diwajibkan tahu dan paham tentang hukum, meski kita merasa belum membaca atau memahami.
Hukum sendiri ada dua, yaitu hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) dan tidak tertulis (hukum adat atau hukum keluarga)