Negara Indonesia Adalah Negara Hukum

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara REpublik Indonesia

Negara Hukum adalah sebuah negara yang segala kegiatannya berdasarkan hukum.
Hukum sendiri ada dua, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis, namun dua-duanya tetap berlaku di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

opini

Next article

Keluarga Sadar Hukum